Pages - Menu

Selasa, 29 Oktober 2013

Potret keluarga sakinah, mawaddah, warahmah dan Nikah sirih



 
Lihatlah betapa bahagianya sebuah keluarga..

     Saat suami hendak pergi kerja di pagi hari, sang istri menyiapkan sarapan pagi untuk suaminya. Dan ketika hendak pergi kerja, sang istri mengantarkan suaminya sampai depan pintu rumah lalu menjabat tangan suaminya. Kemudian, sang suami mencium kening istrinya sebagai tanda kasih sayang suami dan meminta doa dari sang isrti agar dimudahkan rezekinya dan dimudahkan segala urusannya. Pagi yang cerah dan di sambut dengan suasana hati yang bahagia akan jadi berkah yang luar biasa bagi keluarga.
Di rumah, sang istri mendoakan yang terbaik untuk suaminya. Dan sang istri senantiasa menjaga kehormatannya selama suami pergi bekerja. Sebelum suami pulang kerja, sang istri sudah menyiapkan makanan untuk suaminya. Ketika sang suami pulang kerja, sang istri menyambut suaminya dengan senyuman yang indah dan mengajaknya untuk makan siang.
Tiba waktu shalat wajib, misalnya shalat magrib, sang suami pergi ke mesjid untuk salat berjamaah dan sang istri salat dirumah. Dan saat shalat subuh tiba sang suami membangunkan istrinya untuk shalat subuh atau sang istri membangunkan suaminya untuk shalat subuh.
Tutur kata seorang istri lembut dan bersahaja saat berbicara dengan suami. Dan suami hatrus bijaksana dalam menggauli istrinya. Saling mengingatkan disaat khilaf dan saling mendukung satu sama lain. Saling memahami bila terjadi masalah diantara suami atau pun istri. Kalaupun ada masalah baik itu masalah besar atau masalah kecil, harus di bicarakan dengan baik dan dengan kepala dingin.
Betapa indahnya sebuah keluarga jika kita mampu mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warohmah seperti yang di gambarkan diatas.

NIKAH SIRIH DAN KONSEKUENSI YANG DI TANGGUNG
Kata “sirri” berasal dari bahasa Arab, yang arti harfiahnya, “rahasia”. Menurut terminologi fiqh Maliki, nikah sirri ialah: nikah atas pesanan suami, para saksi merahasiakannya, jika poligami, suami merahasiakannya dari istri pertama, dan juga keluarga. Menurut pandangan ulama, nikah sirri terbagi menjadi dua:
a.   Dilangsungkannya pernikahan suami istri tanpa kehadiran wali dan saksi-saksi, atau hanya di dihadiri wali tanpa diketahui oleh saksi-saksi.
b.  Pernikahan terlaksana dengan syarat-syarat dan rukun-rukun yang terpenuhi seperti ijab, kabul, wali dan saksi-saksi.
Nikah sirri yang banyak dilakukan oleh masyarakat muslim Indonesia yaitu pernikahan yang sah namun tidak didaftarkan ke KUA.

Sekelumit ingin saya sampaikan tentang kerugian yang akan dihadapi oleh perempuan yang dinikahi secara siri oleh lelaki yang tidak bertanggung jawab.
  • istri yang dinikahi secara siri tidak mendapat perlindungan hukum dari negara, karena pernikahan siri tidak dicatat dilembaga negara.
  • istri tidak berhak mendapatkan nafkah 'iddah, atau nafkah yang diberikan mantan suami kepada mantan istrinya setelah bercerai (pasal 78 UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama)
  • istri tidak mendapatkan warisan jika suami meninggal.
  • istri yang telah ditinggalkan sumi tidak berhak mendapat bagian harta gono gini
Kerugian yang akan dialami oleh anak yang dilahirkan dari nikah siri
  • kesulitan mendapatkan Akte Kelahiran, yang mana itu penting ketika anak akan masuk sekolah.
  • jika ayahnya meninggalkan ibunya, anak tidak akan mendapat warisan dari ayahnya (pasal 682 KUH Perdata)
  • anak tidak berhak mendapatkan nafkah untuk kepentingan kehidupannya sehari-hari dan biaya pendidikannya.
Sahabat-sahabat perempuan, jika sahabat bersedia menjadi istri kedua atau bersedia dipoligami, menikahlah secara sah, baik sah menurut agama maupun sah menurut negara. Agar sahabat mendapat perlindungan hukum agama juga mendapat perlindungan hukum negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komenter yang baik...